Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Wagiman Memasuki Tahap Pembacaan Dakwaan, Ini Pasal Yang Di Kenakan

    Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Wagiman Memasuki Tahap Pembacaan Dakwaan, Ini Pasal Yang Di Kenakan
    Sidang pembacaan dakwaan pembunuhan an. Wagiman

    Lampung Barat - - Kejaksaan Negeri Lampung Barat Ikuti Sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Korban An. WAGIMIN BIN JUMADI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa.

     Sidang  Tindak Pidana Pembunuhan dengan Korban An. WAGIMIN Bin JUMADI dilaksanakan dengan cara video conference/ Zoom Meeting, dimana Hakim berada di Pengadilan Negeri Liwa Kelas II, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, sedangkan para terdakwa berada di Rutan Klas II.b Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Achmad Budiawan, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Nur Rofiatul Muna, S.H selaku hakim Anggota, Norma Oktaria, S.H. selaku Hakim Anggota , Suhaili, S.H. selaku Panitera , Lidya Pantau, S.H. selaku Panitera dan Ferli Rosan, S.H. selaku Panitera.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam sidang diwakili oleh Deni Kurniawan, S.H. dan Firma Hasmara, S.H.

    Kemudian  Terdakwa An SUNYOTO Bin JOSUKUR, SANDIMIN Bin MARTOIDOYO, AHMAD JAROT alias JAROT Bin SUNYOTO, Dkk. tidak didamping oleh Penasehat Hukum.

    Proses persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara tertutup olehTim Pengamanan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

    Adapun Dakwaan yang di kenakan kepada para Terdakwa ketika di bacakan oleh JPU yakni didakwa dengan pasal , yaitu SUNYOTO Bin JOSUKUR didakwa pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP , SANDIMIN Bin MARTOIDOYO didakwa pasal Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 Ayat (1) KUHP , AHMAD JAROT alias JAROT Bin SUNYOTO, MUH KHOTIP Alias TIB Bin NGADIMAN EDI SUTRISNO Alias SUTRIS Bin BASUKI Alm YUSRIZAL Alias IJAL Bin DAMHURI EHSAN IRAWAN Alias SAN Bin HASIB didakwa pasal Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

    Persidangan Pembacaan Dakwaan selesai pada pukul 14.30 dan akan  dilanjutkan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2022 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Pratin Pekon Sumber Alam Husain Imbau Warga...

    Artikel Berikutnya

    Mahpud Sujai : Urgensi Dukungan Fiskal Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami